Fasilitasi dan Pendampingan Rapat Musyawarah Desa Khusus MUSDESUS Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Fasilitasi dan Pendampingan Rapat Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS) USULAN PINJAMAN DAN DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN DANA DESA Untuk Koperasi Desa Merah Putih Tebing Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur
Bersama Kasi PMD Kecamatan, BPD, TPP, pengurus Koperasi Desa Merah putih Tebing, pengusaha dan Perangkat Desa. Penyampaian Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
*Tujuan: Memberikan landasan hukum dan operasional bagi kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, terutama yang bersumber dari Dana Desa.
*Mekanisme Transparansi: Seluruh proses persetujuan pembiayaan harus didasari oleh hasil musyawarah desa, untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
*Kewajiban Kepala Desa: Peraturan ini menetapkan tiga kewajiban utama bagi kepala desa:
Melakukan peninjauan proposal rencana bisnis KDMP dan dapat melibatkan pihak lain jika diperlukan.
Berkoordinasi dengan KDMP untuk memastikan pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman (pokok, bunga, atau biaya pinjaman).
Memastikan imbal jasa 20% dari keuntungan bersih usaha koperasi yang diberikan kepada Pemerintah Desa dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa yang sah.
*Sumber Pembiayaan: Pembiayaan KDMP dapat didukung hingga 30% dari pagu Dana Desa per tahun, dan juga dimungkinkan melalui pinjaman dari bank milik negara (Himbara).
*Dasar Hukum: Peraturan ini melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang menguraikan prosedur pembiayaan pinjaman koperasi.
Terlaksananya Kegiatan Rapat Desa Sesuai dengan Petunjuk dan berjalan sesuai Aturan.

Komentar
Posting Komentar